Detail Soal
- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- Kelas X SMA
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2018, Kurikulum 2013
- BAB 4 : Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
- Tugas Mandiri 4.3 Halaman 116
Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 10: Tugas Mandiri 4.3 Halaman 116 - Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013
Untuk lebih memahami penguasaan tentang makna, kedudukan, dan peran pemerintah pusat, coba diskusikan dengan teman satu kelompok tentang hal-hal sebagai berikut.
Tabel. 4.4 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1. Makna Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat merupakan suatu pemerintahan paling atas di ketatanegaraan Indonesia, dengan pihak penyelenggaranya ialah presiden dibantu oleh wakil presiden serta menteri-menteri negara.
2. Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi layanan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberdayaan. Berikut pengertiannya.
- Fungsi layanan atau servicing function merupakan fungsi pemerintah pusat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang tidak benar, tidak diskriminatif, memberatkan, serta kesetaraan kualitas.
- Fungsi pengaturan atau regulating function merupakan fungsi pemerintah pusat yang bertujuan untuk menegaskan kebijakan yang dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat serta menjalankan kehidupannya sebagai warga negara.
- Fungsi pemberdayaan merupakan fungsi pemerintah pusat untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat terkait persoalan yang dihadapinya, dengan kata lain pemerintah berperan sebagai fasilitator dan motivator bagi masyarakat.
3. Kewenangan Pemerintah Pusat
Selain fungsi layanan, pengaturan, dan pemberdayaan, pemerintah pusat juga diberikan kewenangan lain, antara lain sebagai berikut:
- Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
- Dana perimbangan keuangan.
- Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
- Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
- Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
- Konservasi dan standarisasi nasional.