Detail Soal
- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- Kelas X SMA
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2018, Kurikulum 2013
- BAB 4 : Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
- Tugas Mandiri 4.2 Halaman 111
Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 10: Tugas Mandiri 4.2 Halaman 111 - Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013
Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia
Diskusikan tentang makna desentralisasi dan penerapan otonomi daerah di Indonesia. Tuliskan pengertian, landasan hukum, kelebihan, dan kekurangan desentralisasi.
1. Makna Desentralisasi
Menurut kaidah etimologis, desentralisasi adalah berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti de yaitu lepas dan centerum yaitu pusat. Dengan artian, desentralisasi merupakan sesuatu yang tidak berkaitan atau terlepas dari pusat.
2. Makna Otonomi Daerah
Ada banyak pengertian dari otonomi daerah menurut pendapat para ahli. Namun, secara garis besar, pengertian dari otonomi daerah adalah suatu tugas atau kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah agar daerah otonom tersebut wajib mengurus semua hal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di daerahnya sendiri menurut aspirasi masyarakat.
3. Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Landasan hukum dari pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia antara lain diatur di:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah (KND).
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Negara Indonesia Timur Nomor 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Indonesia Timur.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Perpu Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. Kelebihan Desentralisasi
Terdapat banyak kelebihan dari desentralisasi, antara lain sebagai berikut:
- Mengurangi dampak buruk dari birokrasi karena keputusan dapat dilakukan dengan segera.
- Meningkatkan suatu hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Mengoptimalkan gairah kerja dan hasil kerja.
- Menguntungkan bagi organisasi yang besar karena mendapatkan manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
- Bagus ketika pemerintah membutuhkan keputusan yang penting dan mendesak karena keputusan dapat dilakukan dengan cepat tanpa menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu.
- Mengurangi pekerjaan yang ada di tingkat pusat sehingga pekerjaan tidak tertumpuk dan terbengkalai.
- Memberikan kepuasan kepada pemerintah daerah karena diberikan kekuasaan untuk mengatur dan mengoptimalkan daerahnya sendiri.
5. Kekurangan Desentralisasi
Selain keuntungan, terdapat kekurangan juga dari desentralisasi, antara lain sebagai berikut:
- Struktur pemerintahan menjadi lebih kompleks karena terdapat pemerintahan pusat dan daerah sehingga meningkatkan risiko kurangnya koordinasi.
- Dapat memunculkan sifat kedaerahan atau mementingkan daerah sendiri.
- Memerlukan biaya yang cukup besar di lingkungan pemerintahan.
- Terjadinya kesenjangan atau tidak seragam antar daerah.