Detail Soal
- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- Kelas X SMA
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2018, Kurikulum 2013
- BAB 3 : Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Tugas Mandiri 3.2 Halaman 85
Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 10: Tugas Mandiri 3.2 Halaman 85 - Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013
Untuk memahami lebih jauh tentang makna Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, lengkapi tabel berikut ini.
Tabel 3.2 Sistem Pemerintahan Republik Indonesia
1. Landasan Hukum Lembaga Negara di Indonesia
- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Pasal 2 (1) UUD 1945
- Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD 1945
- UU Nomor 22 Tahun 2003
- Presiden
- Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
- Pasal 6 A ayat (1) UUD 1945
- Pasal 6 ayat (2) UUD 1945
- Pasal 10 UUD 1945
- Pasal 11 UUD 1945
- Pasal 12 UUD 1945
- Pasal 13 UUD 1945
- Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
- Pasal 15 UUD 1945
- Pasal 16 UUD 1945
- Pasal 17 UUD 1945
- Pasal 20 UUD 1945
- Pasal 23 UUD 1945
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pasal 19 ayat (1) UUD 1945
- Pasal 20 ayat (1) UUD 1945
- Pasal 20 A ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Pasal 23 E Ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
- Mahkamah Agung (MA)
- Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Pasal 24 C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945
- Komisi Yudisial (KY)
- Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
- Pasal 24 B ayat (3) UUD 1945
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- UU Nomor 22 Tahun 2003
2. Penjabaran Trias Politika dalam Sistem Pemerintahan RI
- Legislatif : suatu kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk membuat sebuah undang-undang
- Eksekutif : suatu kekuasaan yang berfungsi untuk menjalankan atau melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh legislatif
- Yudikatif : suatu kekuasaan yang berfungsi untuk mempertahankan dan menjaga undang-undang yang dibuat oleh legislatif serta mengadili pelanggaran-pelanggaran yang terjadi terhadap undang-undang