Detail Soal
- Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
- Kelas X SMA
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Edisi Revisi 2018, Kurikulum 2013
- BAB 3 : Kewenangan Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 98
Kunci Jawaban PKN SMA Kelas 10: Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 98 - Edisi Revisi 2018 Kurikulum 2013
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.
Berikut pengertian sistem politik menurut pendapat beberapa ahli.
- Miriam Budiardjo
- Sistem politik merupakan suatu konsep dari sistem politik yang bersifat abstrak dan memiliki banyak variabel dan digunakan pada suatu negara atau kesatuan besar dengan struktur dan proses yang saling berkaitan.
- Rusadi Kantaprawira
- Sistem politik merupakan cara kerja atau suatu sistem di dalam sebuah struktur politik dengan menghubungkan antara satu dengan yang lain agar fungsi atau peranan dapat terlaksana dengan baik.
- Robert Dahl
- Sistem politik adalah suatu sistem yang statis terkait dengan kekuasaan, aturan, dan kewenangan di dalam hubungan antar manusia.
Berikut penjelasan mengenai pengertian partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik.
- Partai politik : Suatu organisasi di bidang politik oleh sekelompok masyarakat yang dikumpulkan atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita melalui pemilu.
- Kelompok kepentingan : Suatu kelompok yang memiliki kepentingan tertentu untuk melindungi kelompoknya dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang sewenang-wenang.
- Kelompok penekan : Suatu kelompok yang memiliki tujuan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah yang berbeda agar sesuai dengan kepentingan atau keinginan kelompok tersebut.
- Media komunikasi politik : Suatu media yang berfungsi sebagai sarana atau alat komunikasi terkait politik untuk menyampaikan informasi politik kepada masyarakat maupun pemerintah.
Di dalam pasal 7B ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden atau Wakil Presiden atau keduanya dapat diusulkan untuk diberhentikan. Pemberhentian ini dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, pengajuan oleh DPR ini dapat dilakukan dengan syarat harus diajukan terlebih dahulu kepada Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tujuan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tadi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut telah melakukan pelanggaran hukum.
4. Pada praktiknya, tata kelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada stakeholders. Sebutkan 5 (lima) ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik!
Beberapa ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik antara lain:
- Hubungan yang baik antara pemerintah dengan masyarakat atau organisasi masyarakat.
- Hubungan yang baik antara pemerintah dengan pasar.
- Hubungan yang baik di dalam internal pemerintahan.
- Hubungan yang baik antara pemerintah nasional dengan lembaga internasional.
- Hubungan yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam membahas UU.
- Demokratis, yaitu menjalankan tata pemerintahan secara terbuka terhadap kritik dan kontrol dari rakyat.
- Komunikatif, yaitu komunikasi yang baik dan terstruktur antara pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat sehingga hasil kerja lebih maksimal.
- Penguatan Diri Sendiri, yaitu pemerintah mampu menguatkan dirinya ketika terjadi kekacauan agar masalah cepat teratasi.
- Keseimbangan Kekuatan, yaitu kerja sama antara pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat yang harmonis dan bersinergi agar dapat membuat mew
- Independensi, yaitu saling ketergantungan antara pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat yang dinamis melalui koordinasi dan fasilitasi.
5. Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat yang berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Jelaskan bentuk perilaku dan partisipasi politik yang dapat kita lakukan sebagai warga negara!
Sebagai warga negara, partisipasi politik yang dapat kita lakukan antara lain:
- Mengikuti kegiatan pemilihan umum (pemilu) untuk memilih calon presiden, gubernur, dan sebagainya.
- Melakukan aksi unjuk rasa atau demonstrasi dengan tertib, aman, damai, santun, dan tidak melanggar peraturan yang ada.
- Menaati peraturan dan tata tertib yang berlaku.